Pemerintah berencana menyederhanakan puluhan izin
pembangunan rumah murah, yang selama ini ditengarai menjadi salah satu hambatan
bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin menikmati program
tersebut.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, mengungkapkan pemerintah akan segera
menyederhanakan perizinan, mulai dari lokasi hingga Izin Mendirikan Bangunan
(IMB).
“Nanti kami lihat apa yang bisa dihilangkan, supaya lebih komprehensif,”
ujar Maurin usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Maurin mengatakan, penyederhanaan prizinan tersebut akan dituangkan dalam
bentuk Peraturan Presiden, yang melibatkan pemangku kepentingan terkait program
pembangunan satu juta rumah.
Mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemudian Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Perhubungan, sampai dengan pemerintah daerah setempat.
Paket kebijakan ekonomi yang salah satunya berfokus pada peningkatan
investasi di sektor properti disambut baik oleh para pelaku usaha di dunia
properti. Disebutkan, pemerintah berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang
mendorong pembangunan perumahan atau properti secara umum.
Seperti yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi tahap 1, pemerintah
melakukan berbagai langkah untuk menggerakkan ekonomi nasional, termasuk
industri properti tentunya, yaitu dengan deregulasi, debirokratisasi, penegakan
hukum, dan kepastian usaha. Pemerintah sadar, ada banyak hambatan yang selama
ini membuat industri nasional tak berkembang pesat atau jalan di tempat, salah
satunya karena proses perijinan yang rumit.
Dikeluhkan pengembang sebelumnya, Menteri PUPR Muhammad Basuki Hadimuljono
menegaskan, akan memangkas perizinan untuk pembangunan perumahan yang selama
ini dikeluhkan pengembang. "Salah satu fokus kami memang memangkas proses
perizinan. Kami usahakan satu pintu dan waktunya cepat, agar lebih sederhana
dan semua proses berjalan cepat," kata Basuki, saat bertemu dengan
Asosiasi perumahan, REI, APERSI dan ASPERI, di kantornya, Jakarta, beberapa
waktu lalu.
Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi industri properi yang tahun ini
tak bisa dipungkiri mengalami penurunan penjualan sebagai dampak dari ekonomi
nasional yang melambat. Dihar Dakir, Manajer Humas PT Prioritas Land Indonesia,
salah satu developer baru yang tengah berkembang pesat, sangat yakin terobosan
yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo ini bermanfaat untuk para
pelaku usaha properti.
K2 PARK PERIZINAN PEMBANGUNAN
“Proses perizinan adalah salah satu faktor penting buat para pengembang.
Kami sejauh ini sebenarnya tak pernah mengalami kesulitan dalam setiap proses
pengajuan perizinan kepada pemerintah daerah tempat proyek kami berada, namun
jika pemerintah ingin lebih mempermudah dan mempercepat lagi proses tersebut,
maka itu akan lebih bagus,” kata Dihar.
PT Prioritas Land Indonesia (PLI) sendiri saat berita ini diturunkan 15 oktober
tahun 2015 lalu, tengah mempersiapkan penggarapan salah satu proyeknya di
kawasan Gading Serpong yaitu apartemen K2 Park. Dan sekarang sudah dimulai
pembangunannya. Menurut Dihar, proses perijinan di pemerintah Kabupaten
Tangerang sejauh ini tak ada masalah.
“Semua proses tersebut berjalan lancar dan sesuai target waktu yang kami
rencanakan. Saat ini kami tengah merevisi dokumen AMDAL yang diminta Komisi
Penilai AMDAL Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Diharapkan setelah adanya komitmen pemerintah pusat untuk memangkas proses
perijinan, prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan lancar,” harap Dihar.
Setelah Surat Rekomendasi AMDAL yang telah disetujui Bupati Tangerang terbit,
maka barulah izin untuk mendapatkan IMB bisa diproses. Biasanya setelah
rekomendasi AMDAL keluar, IMB akan segera diterbitkan dan pengembang bisa
memulai proses pembangunan.
Uniknya, sepanjang proses pembuatan izin tersebut, masalah justru sering datang
dari pihak lain yang memanfaatkan isu perizinan untuk menyebarkan kabar-kabar
bohong. PLI sendiri, kata Dihar, sempat mengalami hal tersebut untuk proyek
mereka di K2 Park.
“Kami sebagai perusahaan
properti nasional, selalu taat dengan prosedur.
Mengenai pembangunan, pada saatnya pasti akan dilakukan jika semua perizinan
sudah rampung yang mana itu membutuhkan waktu dan sudah masuk dalam perhitungan
kami sebagai pengembang,” ujar Dihar.